Bentuk kegiatan wirausaha
lDikelola sendiri
lDikelola orang lain
lDikelola sendiri artinya pengusaha memiliki modal uang dan kemampuan langsung terjun mengelola usahanya.
Dikelola orang lain artinya pengusaha cukup menyetor sejumlah uang dan pengelolaan usahanya diserahkan kpd pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.